emas batangan dari
perairan Indonesia (surcouf-erick.com)
|
Berbagai catatan dan dokumen sejarah menyebutkan, bahwa sejak abad ke-7 hingga abad ke-19 perairan Nusantara telah menjadi kuburan bagi bangkai kapal-kapal yang tenggelam. Mereka berasal dari kapal-kapal dagang Cina (dari berbagai dinasti), kapal-kapal Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), Belanda, Portugis, Spanyol, Inggris, dan Jepang. Serta kapal-kapal lainnya.
Sudah ribuan kapal mengalami nasib buruk sampai akhirnya karam karena berbagai sebab, seperti: tak kuasa menghadapi badai dan cuaca buruk; kurangnya pengetahuan navigasi geografis pelayaran sehingga kapal menabrak karang atau gosong-gosong; atau sebab lainnya seperti kapal –kapal tersebut menjadi sasaran perompak dan/atau terjadinya peperangan.
Michael Hatcher
Setelah sekian lama harta-harta karun itu teronggok di dasar laut perairan Indonesia, para petinggi di negeri ini mulai terbelalak matanya setelah muncul kasus Hatcher, beberapa tahun silam. Berawal dari peristiwa Michael Hatcher, yang menemukan harta karun di bangkai kapal VOC yang tenggelam di perairan Riau, Indonesia, beberapa tahun silam. Hatcher kemudian menjualnya di balai lelang Christie Amsterdam.
Salib (surcouf-erick.com)
|
Namun, hal itu dibantah Kementrian Luar Negeri Belanda yang menyatakan bahwa temuan Hatcher itu terjadi di perairan internasional. Bahkan mengklaim bahwa pihaknya justru pewaris yang sah dari kapal yang tenggelam tersebut.
Michael Hatcher, Warganegara Australia berkebangsaan Inggris itu, pada 1985, berhasil mengeruk ‘harta karun’ dari De Geldermalsen, sebuah kapal dagang milik VOC Belanda yang tenggelam 2,5 abad silam di perairan antara Pulau Mapur dan Merapas, sekitar 75 mil di sebelah tenggara Tanjungpinang, Indonesia. Tak kurang dari 150 ribu barang pecah belah antik buatan Cina, plus 225 batang emas lantakan, kemudian diangkat dan berhasil terjual di Balai Lelang Christie di Amsterdam dengan total nilai US$ 15 juta. Namun, Pemerintah Indonesia (kabarnya) tidak kebagian sepeserpun.
| geldermalsen (surcouf-erick.com) |
Jadi, kalau ada orang yang mengatakan De Geldermalsen ditemukan di perairan Indonesia, menurut Oekhorst, itu tidak benar. Sebab, sebelum lelang itu dilakukan, pemerintah Belanda telah mengirimkan surat pemberitahuan pada pemerintah Indonesia yang menerangkan, De Geldermalsen di temukan di wilayah perairan internasional. "Di samping itu, tentu saja kami merupakan pewaris yang sah dari kongsi dagang VOC," tutur Oekhorst sebagaimana dikutip majalah Tempo (Edisi
N0.43/XXXIII 20 Desember 2004).
Terlepas dari polemik tentang lokasi penemuan de Geldermalsen, dampak dari kasus ini ternyata membawa hikmah. Bahwa sejak itu, Pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian terhadap masalah pengawasan, pengusahaan dan pemanfaatan Benda Berharga asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Pemerintah kemudian membentuk Panitia Nasional Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (PANNAS BMKT), sebagai respon sekaligus agar tidak terulang kejadian serupa pada masa mendatang.
Terlepas dari polemik tentang lokasi penemuan de Geldermalsen, dampak dari kasus ini ternyata membawa hikmah. Bahwa sejak itu, Pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian terhadap masalah pengawasan, pengusahaan dan pemanfaatan Benda Berharga asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Pemerintah kemudian membentuk Panitia Nasional Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (PANNAS BMKT), sebagai respon sekaligus agar tidak terulang kejadian serupa pada masa mendatang.
Kenyataannya, Michael Hatcher tetap bebas berkeliaran di Indonesia untuk mendulang harta karun baik secara legal maupun illegal. Joe Marbun, Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA), dalam Diskusi Publik di PSAP Universitas Gadjah Mada, pada 12 September 2009, menyatakan bahwa: pada awal Januari 2001, Michael Hatcher diketahui kembali beroperasi di perairan Tidore-Ternate, digandeng oleh PT Tuban Oceanic Research and Recovery (TORR). Kegiatan ini di luar kontrol Panitia Nasional, karena ketika pihak TORR mengajukan permohonan security clearance, nama Hatcher tidak ada.Belakangan baru diketahui ketika terjadi pengangkatan BMKT.
Kejadian itu terulang pada bulan Oktober 2004, dimana PT Marindo Alam Internusa (MAI), sebuah perusahaan pengangkatan baru, mengajukan permohonan izin survei ke Panitia Nasional. Dalam permohonan ijin survei tertulis nama Michael Hatcher sebagai pemimpin survei dilampiri berbagai macam dokumen kerja. Nama Michael Hatcher disodorkan oleh Dewan Komisaris perusahaan tersebut ke Pannas BMKT, setelah mendapat lampu hijau dari Menteri Kelautan Rokhim Dahuri (saat itu).
Yang terakhir adalah pengangkatan Harta karun di Cirebon oleh PT. Paradigma Putera Sejahtera pada 2004 dan selesai diangkat pada 2005, yang kemudian mengundang silang pendapat antara Kepolisian RI dengan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).
Pihak Kepolisian menganggap bahwa pengangkatan tersebut illegal karena tidak ada ijin pengangkatan dari Menteri terkait, yaitu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Sementara dasar hukum yang dipakai DKP ialah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 2000 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam. Polisi tetap menyita kapal MV Sirren yang merupakan sewaan PT Paradigma Putera Sejahtera yang sedang lego jangkar di pelabuhan Marunda. (Majalah Gatra No.18 Senin, 13/03/2006 dan Laporan Tahunan 2008 Pannas BMKT).
Panitia Nasional (Pannas) Harta Karun
Sebagaimana diketahui, PANNAS BMKT dibentuk berdasarkan Keppres N0. 43/1998. Ketuanya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam). Keppres yang dibuat pada masa Presiden Soeharto itu, kemudian dicabut pada masa Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) dengan lahirnya Keppres No 107/2000 tentang PANNAS BMKT, yang diketuai oleh Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan (sekarang Menteri Kelautan dan Perikanan).
Sebagaimana diketahui, PANNAS BMKT dibentuk berdasarkan Keppres N0. 43/1998. Ketuanya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam). Keppres yang dibuat pada masa Presiden Soeharto itu, kemudian dicabut pada masa Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) dengan lahirnya Keppres No 107/2000 tentang PANNAS BMKT, yang diketuai oleh Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan (sekarang Menteri Kelautan dan Perikanan).
Diantara selang waktu lahirnya kedua Keppres itu, yaitu pada1992 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cagar Budaya, yang kemudian disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menjadi Undang-Undang (UU) No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Inilah antara lain yang kemudian menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan aparatur penegak hukum (Kepolisian) dengan Departemen Kelautan dan Perikanan dalam memandang kasus pengangkatan BMKT.
Dari berbagai kasus pencurian dan pengangkatan ilegal, baik di masa lalu maupun yang hingga kini masih berlangsung di berbagai tempat, merupakan isyarat bahwa peluang bisnis penggalian harta karun di perairan Indonesia memang menggiurkan. Dan tetap mengundang siapa saja untuk mengadu nasibnya. Baik pengangkatan yang dilakukan secara terencana dan besar-besaran dengan bantuan peralatan dan teknologi maupun upaya-upaya pencarian secara manual tradisional. Meskipun sejak kasus Hatcher mencuat, memang belum terdengar lagi ‘cerita sukses’ dari mereka yang berhasil mengangkat harta karun secara legal.
Potensi Besar
![]() |
| emas batangan dari perairan indonesia |
Sebenarnya, perairan Indonesia itu, ibarat museum di dasar laut yang menyimpan beragam benda-benda berharga dari bangkai kapal-kapal yang tenggelam. Dalam berbagai dokumen sejarah terungkap bagaimana ramainya selat Malaka dan selat Bangka dari hilir mudiknya berbagai kapal dagang dari Eropa, Cina dan Timur Tengah. Tidak sedikit kapal-kapal asing yang datang itu membawa muatan penuh untuk tujuan berdagang.
Jika hasil-hasil riset, studi literatur dan dokumen sejarah dipadukan dengan kecanggihan teknologi masa kini, akan sangat memudahkan upaya merekonstruksi mengapa sebuah kapal tenggelam dan bagaimana memindai dengan akurat lokasi sebuah kapal tenggelam. Bahkan menentukan barang-barang berharga apa saja yang terkubur dari sebuah kapal dagang yang tenggelam! Dan yang tak kalah menarik, anak-anak sekolah kita bisa mendapat informasi dan pemahaman yang lebih baik dari adanya temuan-temuan baru yang menjadi dasar penulisan sejarah.
Potensi harta karun, bagi Pemerintah, tentunya bisa menjadi sumber penerimaan non pajak yang signifikan terhadap anggaran belanja negara. Sedangkan bagi pengusaha dan investor swasta nasional maupun asing, tentunya merupakan peluang yang sangat menggiurkan.
Harta karun tetap selalu memberikan daya pikat luar biasa, karena selain bernilai ekonomis tinggi juga bisa memberikan sumbangan yang luar biasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan sejarah.
| Pengangkatan di Cirebon, Indonesia 2010 (private doc)) |
Jika Pemerintah meragukan (baca: mencurigai) pihak swasta, maka sudah selayaknya Pemerintah sendiri yang memprakarsai upaya penggalian / ekskavasi harta karun tersebut dari dasar laut, yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia, yang kini selalu kekurangan dana untuk pengembangan pendidikan, pelayanan kesehatan mendasar dan upaya pengembangan ilmu pengetahuan.
Potensi Harta Karun ini tersebar hampir di seluruh wilayah perairan Indonesia. Sejumlah lokasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia menurut Data yang diterbitkan Ditjen P2SDKP, Departemen Kelautan dan Perikanan, menjadi tempat kapal-kapal tenggelam.
Lokasi Kapal Tenggelam di Perairan Indonesia
No
|
Daerah
|
Lokasi
|
1
|
Selat Bangka
|
7
|
2
|
Belitung
|
9
|
3
|
Selat Gaspar, Sumatera Selatan
|
5
|
4
|
Selat Karimata
|
3
|
5
|
Perairan Riau
|
17
|
6
|
Selat Malaka
|
37
|
7
|
Kepulauan Seribu
|
18
|
8
|
Perairan Jawa Tengah
|
9
|
9
|
Karimun Jawa, Jepara
|
14
|
10
|
Selat Madura
|
5
|
11
|
NTB/NTT
|
8
|
12
|
Pelabuhan Ratu
|
134
|
13
|
Selat Makassar
|
8
|
14
|
Perairan Cilacap, Jawa Tengah
|
51
|
15
|
Perairan Arafuru, Maluku
|
57
|
16
|
Perairan Ambon, Buru
|
13
|
17
|
Perairan Halmahera, Tidore
|
16
|
18
|
Perairan Morotai
|
7
|
19
|
Teluk Tomini, Sulawesi Utara
|
3
|
20
|
Irian Jaya
|
32
|
21
|
Kepulauan Enggano
|
11
|
Total
|
464
|
Sumber : Ditjen P2SDKP
Jika kita ingin mengundang kalangan swasta nasional atau asing, sudah jelas pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan, regulasi serta pengawasan yang komprehensif, objektif dan transparan.
Selain perlunya koordinasi yang lancar antar instansi terkait ; juga harus tersedia sarana dan prasarana yang mendukung; penyediakan informasi publik yang lengkap dan jelas termasuk prosedur dan pedoman teknis di lapangan agar tidak menyimpang dari kaidah arkeologis; serta model-model skim penawaran kerjasama operasi dengan perusahaan nasional/asing, berikut aturan main dan pola bagi hasilnya. Jika semua prosedur tersedia dengan lengkap, mudah, dan transparan, tanpa di undangpun para pemburu harta karun dari berbagai belahan bumi ini, dipastikan akan berdatangan.
Sampai saat ini, masalah pengawasan BMKT pasca pengangkatan, yang sesuai dengan kaidah-kaidah arkeologis terutama di tempat-tempat konservasi dan/atau gudang-gudang penyimpanan, belum dilakukan secara optimal, sehingga membuka kemungkinan jatuhnya sebagian (atau seluruh) hasil pengangkatan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Seperti hilang karena dicuri, penggelapan, pemalsuan dan lainnya.
Selain perlunya koordinasi yang lancar antar instansi terkait ; juga harus tersedia sarana dan prasarana yang mendukung; penyediakan informasi publik yang lengkap dan jelas termasuk prosedur dan pedoman teknis di lapangan agar tidak menyimpang dari kaidah arkeologis; serta model-model skim penawaran kerjasama operasi dengan perusahaan nasional/asing, berikut aturan main dan pola bagi hasilnya. Jika semua prosedur tersedia dengan lengkap, mudah, dan transparan, tanpa di undangpun para pemburu harta karun dari berbagai belahan bumi ini, dipastikan akan berdatangan.
![]() |
| Keramik (DKP. doc Jakarta) |
Setelah benda berharga berhasil diangkat dari dasar laut, hasilnya harus diprioritaskan untuk kepentingan pelestarian sejarah, kebudayaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, bahkan sumbangan bagi pengembangan peradaban dunia di bawah pengawasan UNESCO. Sebagian lain, silahkan dibagi antara Pemerintah dengan pihak swasta yang telah melakukan pengangkatan dan investasi.
Khusus bagian Pemerintah bisa ditenderkan di balai lelang internasional, yang hasilnya bisa dikembalikan kepada rakyat. Terutama untuk membantu para guru membangun sekolah, membiaya fasilitas dan sarana pendidikan serta memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Indonesia yang tidak mampu.
Bagian kedua dari serial : Harta Karun di Dasar Laut Perairan Indonesia, Menunggu Diangkat
Anda pengusaha dan / atau investor yang tertarik dengan bisnis pengangkatan Harta Karun dari Kapal Tenggelam? Indonesia adalah gudangnya. Namun, sebelum Anda memutuskan terjun di bisnis ini, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait dengan problematika pengelolaan Harta Karun di Indonesia. Dan tentunya, memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Indonesia cq. Panitia Nasional Benda berharga asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).
Anda pengusaha dan / atau investor yang tertarik dengan bisnis pengangkatan Harta Karun dari Kapal Tenggelam? Indonesia adalah gudangnya. Namun, sebelum Anda memutuskan terjun di bisnis ini, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait dengan problematika pengelolaan Harta Karun di Indonesia. Dan tentunya, memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Indonesia cq. Panitia Nasional Benda berharga asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).
| Pengangkatan Belitung, 2009 (private doc) |
Perairan Indonesia bak museum bawah laut yang menyimpan potensi harta karun yang luar biasa. Ini adalah fakta. Dan karena itu, Pemerintah Indonesia telah membentuk Panitia Nasional Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (Pannas BMKT), yang keanggotaannya terdiri dari berbagai departemen dan instansi Pemerintah. Diantaranya para ahli dari: Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pendidikan /Kebudayaan, Departemen Pertahanan dan Keamanan bahkan juga Departemen Keuangan.....
Salah satu tugas dan fungsi Panitia Nasional ini selain untuk menjaga dan mengelola potensi kekayaan harta benda Negara bernilai sejarah itu, juga menjadi jembatan penghubung antara Pemerintah dengan pihak pengusaha/investor (swasta nasional atau pihak asing) yang berminat melakukan pengangkatan Harta Karun.
Namun, meski Panitia ini sudah dibentuk cukup lama, kegiatan pengangkatan BMKT di Indonesia belum menunjukkan hasil yang optimal. Berikut beberapa kendala yang dipandang perlu segera dibenahi oleh Pannas BMKT dan perlu diketahui oleh pihak Pengusaha/Investor:
| persiapan pengangkatan (doc.pri) |
1. Belum adanya pemahaman, harmonisasi dan sinkronisasi berbagai peraturan terkait BMKT. Untuk itu, diperlukan sebuah forum yang memungkinkan terjadinya komunikasi dua arah. Baik diantara pengusaha dengan pejabat Pemerintah terkait maupun di kalangan pengusaha itu sendiri.
2. Belum tersedianya data yang lengkap, akurat dan komprehensif mengenai Kapal-kapal tenggelam, yang sedang dalam proses survey dan pengangkatan di perairan Indonesia.
3. Belum terlaksananya pengawasan BMKT pasca pengangkatan yang sesuai dengan kaidah-kaidah arkeologis. Terutama di tempat-tempat konservasi dan/atau gudang-gudang penyimpanan milik para pengusaha. Hal ini diperlukan untuk mencegah kemungkinan jatuhnya sebagian atau seluruh BMKT kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Seperti pencurian, pemalsuan, penggelapan dan lainnya.
4. Belum adanya sosialisasi prosedur dokumen berikut pemutakhirannya, yang harus diketahui pengusaha/ investor dalam kegiatan pengelolaan BMKT.
5. Belum adanya museum maritim yang representatif mewadahi semua aspek kemaritiman khususnya benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam pada level nasional maupun daerah.
6. Belum jelasnya peraturan perundang-undangan dalam hal penjualan BMKT oleh Balai Lelang Negara, termasuk tata cara pelaksanaannya.
| Siap Menyelam (doc.pri) |
7. Masih lemahnya inventarisasi data mengenai perkiraan: jumlah kapal; jenis; bentuk; serta lokasi karam dan taksiran nilai BMKT; menyebabkan kalangan pengusaha harus berupaya sedemikian rupa untuk meneliti berbagai dokumen sejarah dan menghimpun beragam informasi.
Minimnya data mengenai jumlah kapal, jenis, bentuk serta lokasi tenggelam, memang merupakan tantangan tersendiri bagi Pengusaha. Namun, dengan demikian, sulit dihindarkan adanya unsur spekulasi di dalam bisnis ini. Maka bagi mereka yang berminat dan tertarik terjun di dalam pengusahaan BMKT, tentu saja memerlukan kesiapan modal dan pembiayaan yang tidak sedikit. Mulai dari pengurusan perizinan (izin survey, izin pengangkatan dan izin pemanfaatan) hingga operasional pelaksanaannya di lapangan.
Tidak jarang pula beberapa peraturan yang sudah dipersiapkan dengan baik, tetapi belum diikuti dengan implementasi operasional yang mendukung. Seperti ketidakjelasan tentang tata-cara dalam memanfaatkan BMKT pasca pengangkatan.
Beberapa pertanyaan penting yang memerlukan jawaban Pannas BMKT antara lain berhubungan dengan operasi pasca pengangkatan /pemanfaatan BKMT.
a. Apakah Keputusan Presiden RI N0. 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil pengangkatan BMKT antara Pemerintah dan Perusahaan itu, dapat dijadikan sebagai pedoman atau ada peraturan yang selain itu?
| Menurunkan Keranjang (doc.pri) |
‘’Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli dari APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah’’ (Lihat draft RPMK Penyelesaian BMKT, 2009. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 3)
c. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan, BMKT sebelum dapat di lelang dibalai lelang internasional harus terlebih dahulu di lelang di Balai Lelang Negara), tiga kali berturut-turut. Bagaimana prosedur dan tata cara lelang di muka umum yang diselenggarakan oleh Balai Lelang Negara tersebut?
d. Adakah jaminan bagi Perusahaan jika nilai yang diperoleh dari hasil lelang ternyata lebih rendah dari pada biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan, sehingga Perusahaan terhindar dari kemungkinan kerugian?
e. Adakah batas penawaran harga minimal yang ditentukan oleh Balai Lelang Negara serta bagaimana dasar pertimbangannya?
| ratusan keping uang logam abad ke-17 (doc.pri) |
Sementara pihak Pengusaha masih harus mempersiapkan biaya-biaya lainnya, seperti: biaya sewa kapal, bahan bakar, logistik, gaji kru dan para penyelam serta pemeliharaan lainnya. Maka tak salah jika disebutkan bahwa usaha ini padat modal. Dan tentunya membutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pihak investor asing.
Maka pengembalian dana jaminan yang disetorkan itu, seharusnya benar-benar dapat dikembalikan dan tidak mengalami hambatan jika semua persyaratan telah dipenuhi. Pengembalian dana jaminan, akan sangat membantu Pengusaha untuk ‘bertahan’ sementara menunggu BMKT hasil pengangkatannya dapat di lelang.
9. Masih adanya ketentuan/peraturan-peraturan yang belum disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan. Khususnya, terhadap kalangan Pengusaha.
| temuan awal, masih perlu dibersihkan |
Padahal, oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi (ketika itu) yang juga Ketua Pannas BMKT, menilai kegiatan PT. PPS di Cirebon adalah sah dan sesuai dengan aturan main yang ditetapkan Pannas BMKT. Namun di sisi lain Kepolisian tetap menganggap kegiatan tersebut melanggar hukum dengan merujuk pada UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Perbedaan persepsi yang menjadi dasar pegangan masing-masing instansi ini harus segera dituntaskan, mengingat di lapangan terjadi benturan dan disharmoni. Khususnya pada kasus Cirebon. Pihak Polri menangkap orang yang diduga melakukan tindakan ilegal berdasarkan UU No.5 Tahun 1992 dan PP No.10 Tahun 1993, sedangkan Pannas BMKT mengacu pada Keppres No 107 Tahun 2000 dan mengatakan pengangkatan BMKT di Cirebon adalah sah.
Setelah melalui proses yang cukup lama, kemudian masalah tersebut bisa diselesaikan. Sosialisasi berbagai peraturan seyogyanya juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait di luar PANNAS BMKT.
![]() |
| the heritage (portalunesco.org) |
Masih terjadi kesimpangsiuran di dalam pelaksanaannya. Baik di kalangan Pengusaha /Investor BMKT itu sendiri maupun antara Pengusaha dengan Panitia Nasional (Pannas) BMKT serta pihak-pihak terkait lainnya. Berikut ini beberapa usulan dan solusi dalam pengelolaan Harta Karun, yang perlu dipertimbangkan, diantaranya:
Pertama, perlu lokakarya nasional diantara para Pengusaha/Investor dengan berbagai instansi Pemerintah, lembaga/institusi lain yang terkait dengan masalah BMKT. Tujuannya adalah untuk memahami pedoman dalam pengusahaan BMKT sebagai landasan berpijak bagi mereka yang tertarik berusaha di sektor ini. Selain itu, juga sebagai upaya sosialisasi bagaimana melaksanakan bisnis harta karun yang notabene juga merupakan warisan sejarah dan budaya.
Kedua, panitia Nasional BMKT sebenarnya terdiri dari beberapa departemen di dalam unsur Pemerintahan. Sudah selayaknya mereka dapat bekerja di dalam ‘Satu Atap’ sehingga memudahkan dalam memberikan fungsi pelayanan secara terbuka, transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Ketiga, perlu segera dibentuk Asosiasi Pengusaha BMKT. Pembentukan Asosiasi tersebut dapat difasilitasi Pemerintah dan/atau inisiatif murni kalangan Pengusaha sendiri. Tujuannya antara lain menciptakan koordinasi, harmonisasi dan kerjasama diantara pengusaha BMKT dengan Pannas BMKT. Dilain pihak, terbentuknya Asosiasi ini akan membantu Pemerintah di dalam upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak dan/atau perusahaan-perusahaan yang terlibat di dalam praktik eksploitasi BMKT secara ilegal.
Keempat, berdasarkan pengamatan, sebenarnya kalangan Pengusaha sangat menghendaki untuk bisa berusaha secara legal. Namun, adakalanya kehendak itu terbentur dengan pengurusan perijinan yang tidak / belum menjamin kepastian (hal yang sangat dibutuhkan di dalam iklim usaha). Kondisi demikian, membuka celah bagi birokrat untuk memanfaatkan peluang bagi interest pribadi sedangkan bagi pengusaha untuk melakukan melakukan segala cara agar proses perijinan bisa diperoleh dengan cepat dengan menempuh parktik tidak terpuji. Seperti penyuapan, manipulasi, dan lainnya.
Kelima, perlunya kejelasan prosedur dan tata cara penjualan dan/atau pelelangan BMKT serta sosialisasi mengenai skema bagi hasil antara Pemerintah Cq. Pannas BMKT dengan pihak Pengusaha/Investor BMKT.
| mengamati hasil temuan di laut utara Indramayu, 2011 (dok.pri) |
Ketujuh, diperlukan pendukung teknis administrasi yang jelas. Seperti adanya juklak/juknis mulai dari masalah pengurusan izin survey, izin pengangkatan dan izin pemanfaatan, sehingga para Pengusaha dapat memutuskan dengan baik (cepat dan tepat) untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan keterlibatannya di dalam proyek-proyek pengangkatan BMKT.
Kedelapan, perlunya ditegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi di dalam seluruh aspek pengelolaan terkait BMKT, sehingga dapat menjamin kelangsungan/keberlanjutan usaha di bidang pengangkatan BMKT. Hal tersebut dimungkinkan dengan adanya pengelolaan / manajemen satu-atap.
Museum Nasional Bahari
![]() |
| museum bahari, jkt |
Kesepuluh, pihak penyelenggara Museum Bahari hendaknya bekerjasama dengan berbagai institusi pendidikan agar mendorong dan mewajibkan peserta didik (generasi muda) memahami sejarah maritim. Dalam hal ini, pemberdayaan museum harus dilakukan sehingga dapat menarik pengunjung untuk datang.
Kesebelas, berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diperoleh dari hasil pelelangan BMKT, hendaknya pihak pengelola dan penyelenggara Museum mendapatkan bagian langsung demi membantu pembiayaan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, sejarah maritim dan kebudayaan bagi generasi muda.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar